SHOLAT JAMA' DAN QOSHOR
SHOLAT JAMA' DAN QOSHOR
Standar Kompetensi
(Fiqih)
|
:
|
13. Memahami Tatacara Shalat Jama’ dan Qashar
|
Kompetensi Dasar
|
:
|
13.1 Menjelaskan shalat jama’ dan qasar
13.2 Mempraktikkan shalat jama’ dan qashar
|
Indikator
|
:
|
13.1.1 Menjelaskan pengertian shalat jama’ dan dasar hukumnya.
13.1.2 Menjelaskan pengertian shalat qashar dan dasar hukumnya
13.1.3 Menjelaskan syarat-syarat melaksanakan shalat jama’ dan qashar
13.1.4 Menyebutkan macam-macam shalat yang bisa di jama’ dan diqashar
13.2.1 Menjelaskan bentuk-bentuk pelaksanaan shalat jama’
13.2.2 Menjelaskan tatacara shalat jama’ dan qashar
|
Materi Ajar:
|
Shalat Jama’ dan Qashar
Adalah
suatu keringanan (rukhshoh) dari Allah bagi para musafir (orang yang
dalam perjalanan) yaitu mereka dapat melaksanakan shalat jama’ dan
qashar.
1. Shalat Jama’
a. Pengertian Shalat Jama’ dan Dasar Hukumnya
Sholat Jama’ artinya menggabungkan 2 salat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana sabdanya:
... ثُُمَّ نَزَلَ بِجَمْعٍ بَيْنَهُمَا ....
“… kemudian Beliau turun, lalu menjama’ kedua salat tersebut….” (H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Macam-macam shalat Jama’
Shalat
yang bias dijama’ adalah Salat Zhuhur dengan Ashar, dan salat Maghrib
dengan Isya. Adapun shalat jama’ dibagi kedalam 2 macam, yaitu:
· Jama’ taqdim, yaitu melaksanakan 2 salat fardhu dalam 1 waktu dan dilakukan pada waktu salat pertama. Contoh: Salat Zhuhur dan Maghrib dijama’, dan dikerjakan pada waktu Zhuhur.
· Jama’ takhir, yaitu salat jama’ yang dilakukan pada waktu salat yang kedua. Contoh: Salat Maghrib dan Isya dijama’, dan dikerjakan pada waktu Isya
·
c. Kaifiyyat/tatacara Shalat Jama’
Mendirikan
salat yang pertama terlebih dahulu (misalnya: Zhuhur/Maghrib) sebanyak
4 atau 3 raka’at, kemudian melaksanakan salat yang kedua (Ashar/Isya)
sebanyak 4 raka’at
2. Shalat Qashar
d. Pengertian Shalat Qashar dan Dasar Hukumnya
Shalat
Qashar adalah memendekkan/meringkas pelaksanaan salat fardhu yang
semestinya 4 raka’at menjadi 2 raka’at. Adapun dalil naqlinya,
sebagaimana firman Allah yang artinya: “Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa mengqasar
salatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” (QS. An-Nisa: 101)
e. Syarat-syaratnya:
· Musafir (tetapi bukan perjalanan untuk berbuat maksiat.
· Jarak yang akan ditempuh ± 90 km.
· Berniat mengqasar salat pada saat takbiratul ihram
· Tidak berimam kepada orang yang salat dengan sempurna
· Dilakukan sesudah melewati batas kota/desa asal
f. Kaifiyyat/tata cara shalat Qashar
Dilakukan
dengan cara salat Zhuhur, Ashar, atau Isya diringkas/dikerjakan
sebanyak 2 raka’at. Sedangkan salat Maghrib tidak bisa diqasar, jadi
tetap 3 raka’at.
Sedangkan
yang dimaksud dengan shalat Jama’ Qashar adalah menggabungkan
(menjama’) 2 salat fardhu dalam satu waktu sekaligus meringkas
(mengqasar) raka’atnya yang semula 4 raka’at menjadi 2 raka’at
|
Komentar
Posting Komentar