MAWARIS
Memahami Ketentuan Hukum Islam tentang Waris
MAWARIS
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mendengar adanya perpecahan, bahkan
pertumpahan darah, antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah harta
waris. Sehubungan dengan hal itu, Allah telah menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara
adil dan baik. Hamba Allah
diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa
saja yang membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah
maka Allah
akan menempatkan mereka di neraka selamalamanya.
Firman Allah
:
"Dan barang siapa yang mendurhakai Allah
dan Rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya
dan baginya siksa yang menghinakan." (QS.
An-Nisaa': 14)
Ayat di
atas diperjelas dengan sabda Rasulullah yang artinya: "Bagilah harta waris (pusaka) antara ahli waris menurut
kitabullah Al-Qur’an. " (HR. Muslim dan
Abu Daud)
A. PENGERTIAN AHLI WARIS
Ahli waris
adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari seorang yang meninggal
dunia. Orang-orang yang mendapat bagian harta warisan dari orang yang meninggal
dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak
perempuan.
1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
a.Anak
laki-laki.
b.Cucu
laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah).
c.Bapaknya.
d.Kakek
(bapaknya bapak dan seterusnya).
e.Saudara
laki-laki sekandung.
f.Saudara
laki-laki sebapak.
g.Saudara
laki-laki seibu.
h.Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung.
i.Anak
laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
j.Saudara
laki-laki bapak yang sekandung.
k.Anak
laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung.
l.Anak
laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
m.Suaminya.
n.Laki-laki
yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu
a.Bapak,
b.Anak laki-laki, dan
c.Suami.
2.Ahli Waris dari Pihak Perempuan
a.Anak
perempuan.
b.Anak
perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
c.Ibunya
bapak.
d.Ibunya
ibu dan seterusnya ke atas.
e.Ibunya.
f.Saudara
perempuan sekandung.
g.Saudara
perempuan sebapak.
h.Saudara
perempuan seibu.
i.Istrinya.
j.Wanita
yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika semua ahli waris perempuan ada, yang berhak menerima warisan hanya 5 :
1)istri,
2)anak
perempuan,
3)cucu
perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki),
4)ibu, dan
5)Saudara
perempuan sekandung.
Selanjutnya, jika ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan semuanya ada, yang berhak mewarisi harta hanya lima orang saja, yaitu
a)suami atau istri,
b)ibu,
c)bapak,
d)anak laki-laki, dan
e)anak perempuan.
Ahli waris
laki-laki ada 15, nomor 1 sampai dengan 13 adalah karena pertalian darah.
Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah. Ahli waris perempuan ada 10, nomor 1
sampai dengan 8 karena pertalian darah, dan nomor 9 karena pertalian nikah.
Perlu
diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang menyebabkan hak waris dan ada yang
menggugurkan hak waris.
3. Yang menyebabkan hak waris
(a) Adanya
hubungan keturunan (nasab)
Contoh:
Jika seorang ayah meninggal, anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
(b) Adanya
hubungan perkawinan
Contoh:
Seorang suami meninggal maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
(c)Adanya
hubungan Islam
Jika ahli
waris dari yang meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal untuk
kepentingan perjuangan Islam.
(e)Adanya
hubungan memerdekakan hamba sahaya.
4. Yang menggugurkan hak waris
a.Perbedaan
agama
Nabi
Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak
mewarisi orang Islam atas orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas orang
Islam." (HR. Jamaah)
b.Murtad
c.Membunuh
Nabi Muhammad saw. bersabda:
Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Yang membunuh tidak menerima waris dari yang
dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
d.Perbudakan
Seorang
budak tidak menerima waris dari keluarganya yang meninggal dunia selama ia
belum dimerdekakan.
Firman Allah
:
" Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki
yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki
yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara
sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya
bagi Allah
, tetapi kebanyakan mereka tiada
mengetahui. " (QS. An-Nahl: 75)
B.KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AHLI WARIS
Mawaris
adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta
waris. Mawaris disebut juga faraid karena mempelajari bagian-bagian penerimaan
yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris
melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu kifayalr. Setiap
muslim atau muslimah diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan
mengaj*arkannya kepada orang lain. Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada
manusia karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia
pulalah yang mula-mula akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu
faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada
AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian
warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan
sehingga tidak akan terjadi persclisihan atau perpecahan di antara ahli waris
karena pembagian warisan.
Sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan menurut Islam adalah sebagai berikut :
1.Adanya
pertalian darah dengan yang meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke atas
dan ke bawah, serta ke atas dan ke samping.
2.Adanya
hubungan pernikahan, yaitu suami atau istri.
3.Adanya
pertalian agama. Contoh, jika seorang hidup sebatang kara lalu meninggal, harta
warisnya masuk baitulmal.
4.Karena
memerdekakan budak (wala').
Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan sebagai berikut :
a.Hamba
(budak), sebagaimana firman Allah yang artinya "Allah
membuat perempamaan dengan seorang budak
sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun." (QS. An-Nahl: 75)
b.Pembunuh,
orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda
Rasulullah J :
"Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang
dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
c.Murtad
dan kafir (orang yang keluar dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang mati,
murtad salah satunya.
Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan. Rukun warisan ada tiga, yaitu sebagai berikut :
1)Adanya
yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
2)Adanya
harta waris.
3)Adanya
ahli waris, maksudnya ketika yang mewariskan meninggal dunia pada saat itu ahli
waris hidup, baik hakiki maupun hukmi.
Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi atau berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :
a.Matinya
mawaris, orang yang akan mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki,
hukmi, maupun takdiri.
b.Hidupnya
waris, ahli waris masih benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c.Tidak
ada penghalang untuk menerima harta waris. Apabila ada dari empat penghalang
sebagaimana disebutkan di atas, waris-mewarisi tidak akan terjadi.
C.DALIL NAQLI DAN AQLI TENTANG AHLI WARIS
Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis. Firman Allah :
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu
bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan
kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)
Menurut
ketentuan ayat tersebut, kaum wanita seperti halnya pria, mendapatkan harta
warisan yang ditinggalkan ibu bapaknya, harta warisan tersebut disesuaikan
berdasarkan ketentuan Allah
, sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian selanjutnya. Firman Allah
:
"Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi
mereka dua pertiga dari harta yang di tinggalkan; jika anak perempuan itu
seorang saja maka ia memperoleh separuh harta; dan untuk dua orang ibu bapak,
bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang di tinggalkan, jika yang
meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
di warisi oleh ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian di atas) sesudah di penuhi wasiat yang ia buat atau (dan)
sesudah di bayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisaa' : 11)
Ayat
tersebut memberi ketentuan jumlah yang harus diterima oleh masirig-masing ahli
waris, yaitu sebagai berikut:
1.Bagian
untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
2.Jika
anak yang ditinggalkan itu semuanya perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka
mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan itu.
3.Jika
anak yang ditinggalkannya itu hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada
orang lain, perempuan itu mendapat separuh harta.
4.Untuk
dua orang ibu bapak, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang
ditinggalkan dengan syarat yang meninggal itu mempunyai anak.
5.Jika
yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja,
ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara,
ibunya mendapat seperenam.
Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dengan ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris tidak-mendapatkan bagian apa-apa.
Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman Allah :
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua harta yang di
tinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika
istri-istrimu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang di
tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar
utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu
tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meniggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan saja (seibu saja), dari masing-masing dari kedua saudara itu
mendapat seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah di penuhi wasiat
yang di buat olehnya atau sesudah dibayar utangnnya dengan tidak memberi
mudarat (kepada ahli waris). Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syariat yang benar-benar
dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS. An-Nisaa': 12)
Ayat ini
membicarakan tentang ketentuan bagian harta yang harus diberikan kepada ahli
waris. Dalam hal ini bagian harta para suami yang ditinggalkan istri-istrinya,
bagian harta untuk para istri yang ditinggalkan suaminya, bagi seorang yang
meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dan yang tidak meninggalkan ayah
dan anak, tetapi memiliki saudara lakilaki atau perempuan yang seibu saja.
Semua ketentuan ini dilakukan setelah dilaksanakan wasiat atau utang-utang
orang yang meninggal.
D.KETENTUAN TENTANG HARTA BENDA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN
Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut.
1.Biaya pengurusan jenazah, biaya
pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya
pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.
2.Utang. Jika orang yang meninggal memiliki utang, hendaknya
utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.
3.Zakat. Jika harta warisan belum
dizakati, padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta itu
dizakati dahulu scbelum dibagibagikan kepada ahli waris yang berhak
menerimanya.
4.Wasiat. Wasiat adalah pesan si
pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak
setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu lembaga
(dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan
syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari sepertiga
harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli waris.
Rasulullah J bersabda yang
artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu sudah banyak, sesungguhnya jika
ahli waris itu kamu tinggalkan dalam keadaan mampu, itu lebih baik, daripada
meninggalkan mereka dalam keadaan papa, menadahkan tangan kepada manusia untuk
meminta-minta." (HR. Bukhari-Muslim).
Selain
itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan
kedua orang tua karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian
warisan yang telah ditetapkan syarak. Berwasiat kepada ahli waris bisa
dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Rasulullah saw. Bersabda
yang artinya "Tidak boleh berwasiat bagi ahli
waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya." (HR. Daruqutni)
Apabila
harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan di atas, barulah
harta warisan itu dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Contoh:
Seseorang meninggal dunia, setelah dihitung harta peninggalan berjumlah 100
juta rupiah. Sedangkan hak-hak mayat yang harus dipenuhi lebih dahulu adalah
a.biaya
perawatan mayat Rp.1.000.000,00
b.utang
piutang mayat Rp.2.000.000,00
c.zakat
mal dan fitrah Rp.1.000.000,00
d.wasiat
Rp.3.000.000,00
Jadi, hak
mayat Rp.7.000.000,00
Jadi, hak
mayat Hak mayat = Rp7.000.000,00
Hak ahli
waris = Rp100.000.000 - 7.000.000,00 = Rp93.000.000,00
Harta
sejumlah 93 juta adalah yang siap untuk dibagikan kepada ahli waris.
Sesungguhnya
Allah
telah mewajibkan warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh
seseorang sesudah mati. Adapun hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang
menyangkut harta atau dalam pengertian harta. Misalnya, hak pakai, hak
penghormatan, dan hak tinggal rumah. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan
atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang
meninggal, baik harta benda maupun hak bukan harta benda.
"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah di tetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)
Ayat di
atas turun karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu ada salah satu sahabat nabi Muhammad
yang meninggalkan dunia dan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak
perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak yatim mendapat peninggalan harta
dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan
bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh
Allah . Tidak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.
E.PRINSIP-PRfNSIP HUKUM ISLAM TENTANG PERHITUNGAN DALAM
PEMBAGIAN WARISAN
Cara membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri dari anak lakilaki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (.An-Nisaa': 11) Contoh untuk menghitung pembagian harta waris menurut firman Allah di atas sebagai berikut :
Seseorang
meninggal dunia dengan jumlah seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00.
Sebelum dibagikan untuk diwariskan, maka diperlukan penyusutan terlebih dahulu,
seperti berikut:
1.Biaya
perawatan ketika sakit Rp. 750.000,00
2.Biaya
perawatan jenazah Rp. 150.000,00
3.Utang
yang belum dibayar -
4.Zakat
yang belum dikeluarkan Rp. 100.000,00
5.Wasiat
untuk madrasah ibtidaiyah Rp. 2.000.000,00
Jumlah Rp 3.000.000,00
Ahli
warisnya ada 4 anak, yaitu 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan
ketentuan bagian anak laki-laki 2 kali daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak
laki-laki sebesar 4 bagian, sedangkan 2 anak perempuan sebanyak 2 bagian.
Dijumlah sebanyak 6 bagian. Sebelum harta warisan dibagikan hendaknya dikurangi
biaya perawatan, utang, zakat, dan wasiat. Harta warisan yang dibagikan adalah:
Diketahui:
1.Harta
yang ditinggalkan Rp. 27.000.000,00
2.Biaya
yang harus dikeluarkan Rp. 3.000.000,00
Jumlah Rp
24.000.000,00
Jadi,
bagian dari 2 anak laki-laki: 4/6 x 24.000.000,00 = 4 x Rp4.000.000,00 =
Rp16.000.000,00.
Jadi,
masing-masing mendapat bagian Rp 8.000.000,00. Sedangkan bagian dari 2 anak
perempuan adalah 4/6 x Rp24.000.000,00 = 2 x Rp4.000.000,00 = Rp8.000.000,00.
Jadi,
masing-masing mendapat bagian Rp4.000.000,00.
a.Ahli Waris dengan Bagian Tertentu
Ahli waris
dengan bagian tertentu adalah ahli waris yang mendapat harta pusaka dengan
bagian tertentu. Seperti diterangkan dalam AlQur’an ada enam, yaitu 1/2 (seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8
(seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
1)Ahli waris yang memperoleh 1/2 (seperdua), yaitu sebagai
berikut.
a)Anak
perempuan apabila ia sendirian tidak bersama-sama saudaranya.
b)Saudara
perempuan yang seibu sebapak jika sendirian.
c)Anak
perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lain.
d)Suami
jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik
laki-laki maupun perempuan.
2)Ahli waris yang memperoleh 1/4 (seperempat), yaitu sebagai berikut.
a)Suami
jika istrinya yang meninggal All mempunyai anak, baik lakilaki maupun perempuan
atau meninggalkan anak dari anak lakilaki, baik laki-laki maupun perempuan.
b)Istri,
baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau
perempuan dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki
maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat
dibagi sejumlah istri.
3)Ahli waris yang memperoleh 1/8 (seperdelapan), yaitu istri jika suami meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan
atau anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.
4)Ahli waris yang memperoleh 2/3 (dua pertiga), yaitu sebagai berikut.
a)Dua anak
perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada
anak laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah.
b)Dua anak
perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
c)Saudara
perempuan seibu sebapak lebih dari satu.
d)Saudara
perempuan sebapak, dua orang atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang
seibu sebapak.
5)Ahli waris yang mendapat 1/3 (sepertiga), yaitu sebagai
berikut.
a)Ibu
apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki),
tidak pula meninggalkan dua orang saudara (laki-laki maupun perempuan), baik
saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja.
b)Dua
orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.
6)Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam), yaitu sebagai berikut.
a)Ibu
apabila yang meninggal itu mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan
saudara atau lebih baik saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau
sebapak saja.
b)Bapak
jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
c)Nenek
jika ibu dari si mayit tidak ada.
d)Cucu
perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau berbilang jika bersama
satu anak perempuan. Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu, cucu
perempuan itu tidak mendapat harta pusaka.
b.Beberapa Contoh Cara Menghitung Harta Pusaka
Apabila
harta pusaka itu akan dibagikan, sebelumnya perlu dipelajari lebih dahulu
antara lain: siapa saja ahli warisnya? Siapakah di antara mereka yang mendapat
bagian tertentu (zawil furud), asabah, mahjub, dan beberapa bagian
masing-masing? Sesudah diketahui, barulah dihitung bagian masingmasing dengan
cermat dan teliti.
Bagian
ahli waris yang tertentu itu ada enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan
1/6. Bilangan itu adalah bilangan pecahan karena itu bila ada ahli waris yang
mendapat bagian 1/2, sedangkan yang lain 1/3, harus dicari dulu KPT-nya
(Kelipatan Persekutuan yang Terkecil). KPT dari dua bilangan itu adalah 6.
Dalam ilmu
faraid, KPT itu disebut asal masalah, dan hanya terbatas pada 7 macam saja,
yaitu asal masalah 2,3,4,6,8,12,dan 24. Perhatikan cara menghitung harta pusaka
contoh :
Soal 1 : Seseorang meninggal dunia,
ahli warisnya seorang anak wanita, suami, dan bapak.
Harta
pusaka yang ditinggalkan senilai Rp80.000.000,00. Berapakah bagian masing-masing?
Jawab :
Anak
wanita mendapat 1/2 (karena tunggal). Suami mendapat 1/4 (karena ada anak).
Bapak menjadi asabah (karena tidak ada laki-laki atau cucu laki-laki). Asal
masalah (KPT) = 4.
Karena 4
ini adalah angka terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 2 dan
4.
Perbandingannya
1/2:1/4 = 2 : 1 Jumlah bagian mereka 2 + 1 = 3
Sisa = 4 -
1 = 3 (bapak selaku asabah), jumlahnya = 2 + 1 + 1 = 4
Jadi,
bagian masing-masing:
a.anak
wanita = 2/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 40.000.000,00
b.suami =
1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
c.bapak =
1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
Jumlah =
Rp 80.000.000,00
Soal 2 :
Seseorang
meninggal dunia dengan meninggalkan harta pusaka sawah seluas 24 ha. Ahli
warisnya terdiri dari suami, 2 orang saudara seibu, dan ibu.
Berapakah
bagian masing-masing?
Jawab :
Suami
mendapat 1/2 (karena tidak punya anak)
2 saudara
seibu mendapat 1/3 (dua orang atau lebih)
Ibu
mendapat 1/6 (karena ada 2 saudara seibu atau lebih)
Asal
masalah (KPT) = 6
Perbandingannya
1/2 : 1/3 : 1/6 = 3 : 2 : 1
Jumlah
bagian mereka = 3+2 +1=6
Suami =
1/2x6=3;3/6x24 ha= 12 ha
2 saudara
seibu = 1/3x6=2;2/6x24 ha= = 8 ha
Masing-masing
saudara seibu = 8 ha /2=4 ha
Ibu =
1/6x6=1;1/6x24 ha= 4 ha
Jumlah =
24 ha
Keterangan:
Dalam ilmu
faraid, menambah angka penyebut agar menjadi sama dengan pembilanganya disebut
aul. Sedangkan mengurangi angka penyebut agar menjadi sama dengan pembilangannya
disebut rad. Cara
menghitung warisan dengan menjadikan asal masalah (KPT) menjadi aul atau rad
dapat ditanyakan kepada guru atau dengan
mempelajari ilmu faraid secara mendalam.
F.PERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Adat
adalah aturan yang sudah biasa dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Di
suatu daerah tertentu dalam menerapkan adat yang menyangkut tentang warisan,
kaum laki-laki adalah yang lebih berhak mendapat harta warisan.Tetapi
sebaliknya di daerah lain, perempuanlah yang lebih berhak untuk menjadi ahli
waris. Oleh karena itu, adat merupakan suatu kebiasaan yang sudah berjalan
sejak zaman dahulu dan berlaku secara turun-temurun.
Ahli waris
menurut hukum adat adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya,
yaitu mereka yang menjadi dasar dalam keluarga yang mewariskan. Mereka yang
pertama-tama termasuk ahli waris adalah semua anak yang meninggal.
Pembagian
warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan atas dasar kesepakatan para ahli
waris. Di Indanesia, pembagian harta warisan berbeda dengan daerah lingkungan
adat yang satu dengan yang lain.
Sebab-sebab memusakai harta warisan antara lain :
1. Keturunan
Di sini
yang diutamakan adalah anak. Namun demikian, meskipun anak perempuan ahli waris
utama, ketentuan anak berbeda antara daerah adat yang satu dengan daerah adat
yang lain.
a.Daerah
yang sifat kekeluargaannya berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi
Ahli waris.
b.Daerah
yang sifat kekeluargaannya berdasarkan matriarkat
(garis ibu) atau patriarkat (garis bapak)
maka anak sebagai ahli waris yang dibatasi.
Contoh: Di Minangkabau anak tidak
menjadi ahli waris dari bapaknya, sebab ia masuk ke dalam keluarga ibunya.
Sedangkan di Tapanuli, anak tidak dapat memperoleh harta waris ibunya. Di Bali
(patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang dapat mewarisi seluruh harta
warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di Batak
sering
terjadi yang sebaliknya, yaitu anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh
harta orang tuanya.
2. Perkawinan
Hukum
waris bag] istri yang ditinggal mati suami atau sebaliknya berbeda antara
daerah hukum adat yang satu dengan yang lain. Di Minangkabau, suami yang
ditinggal mati istri tidak menerima warisan dari istrinya itu, karena ia
dianggap orang asing. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang
tua dan kerabatnya sendiri terputus.
3. Adapsi
Menurut
hukum adat, anak angkat memperoleh harta warisan seperti anak kandung sendiri.
Tetapi, kadang-kadang ia dianggap sebagai anak asing oleh keluarga si mayat.
Jika anak yang diadapsi itu adalah keponakannya sendiri, ia menjadi ahli waris
terhadap orang tua yang sebenarnya. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris
dengan orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
4. Masyarakat daerah
Jika orang
yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris sama sekali, harta
peninggalannya jatuh kepada masyarakat daerah tempat ia meninggal. Dengan
sedikit keterangan di atas, dapat diketahui bahwa pembagian harta warisan
secara adat tidak sama antara daerah hukum adat yang satu dengan daerah hukum
adat yang lain. Sedangkan pembagian warisan menurut Islam seragam di mana-mana.
G.HIKMAH HUKUM WARISAN DALAM ISLAM
Allah menurunkan AlQur’an yang berisi aturan-aturan untuk kepentingan
manusia dan bukan untuk kepentingan Allah. Begitu pula
dalam soal mawaris, keuntungan atau hikmah menerapkan mawaris ini juga untuk
manusia. Hikmah melaksanakan mawaris antara lain sebagai berikut.
1.Untuk
menunjukkan ketaatan kita kepada Allah. Kita wajib taat
kepada semua perintah Allah, termasuk dalam hal mawaris. Dengan menerapkan
mawaris ini berarti kita taat kepada Allah Karena ketaatan itu, maka melaksanakan mawaris dinilai ibadah.
2.Untuk
menegakkan keadilan. Dengan mcnerapkan mawaris, berarti kita menegakkan
keadilan. Adil di dalam Islam tidak sama dengan sama rata dan sama rasa. Banyak
dan scdikitnya bagian ahli waris itu disesuaikan dengan tanggung jawabnya dalam
hal menanggung natkah dan kedckatan kekerabatannya terhadap si mayat.
3.
Untuk
tetap mengharmoniskan hubungan antar kerabat
Jika semua
ahli waris menyadari aturan Allah ini, dengan pembagian warisan menggunakan hukum Allah
akan membuat hubungan mereka akan tetap harmonis. Namun, jika tidak
menggunakan hukum mawaris ini, kemungkinan akan timbul monopoli. Akibatnya,
perpecahan di antara kerabat itu tidak dapat dihindari.
4.Untuk
lebih menyejahterakan keluarga yang ditinggal. Dengan menggunakan hukum waris
Islam, pembagian anak lebih besar daripada keluarga yang lebih jauh. Ini
dimaksudkan agar keturunan yang ditinggalkan itu tidak hidup dalam
kesengsaraan. Dengan tidak menggunakan hukum waris Islam, bisa terjadi anak
sendiri tidak mendapatkan bagian harta pusaka, sedangkan saudara yang lebih
jauh malah memperoleh banyak.
5.Untuk
kemaslahatan masyarakat. Dengan menerapkan hukum waris Islam, masyarakat kita
akan tenang. Jika tidak dibagi menurut aturan ini, kemun kinan terjadi di
masyrakat Misalnya, anak atau saudara dekatnya mistinya memperoleh bagian
ternyata tidak. Masyarakat akan bergejolak lantaran bersimpati kepada akhli
waris dekat yang mestinya mendapat bagian itu
6.Mengangkat
martabat dan hak kaum wanita sebagai ahli waris.
2.Ilmu
faraid (mawaris) adalah ilmu yang menguraikan tata cara pembagian harta warisan
sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah saw. menyuruh mempelajari ilmu faraid
kepada umatnya, mengajarkannya pada orang lain, dan mengamalkannya.
3.Hal-hal
yang perlu diketahui tentang ilmu faraid adalah dua masalah pokok tcntang
ketentuan mawaris, yaitu
a.sebab-sebab
mcmperoleh harta warisan, yaitu hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala, dan
hubungan seagama, dan
b.sebab-sebab
tidak bcrhak memperoleh harta warisan, yaitu budak, pembunuh, murtad, dan
kafir.
4.Pandangan
ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang
ditinggalkan oleh si mayat, baik harta benda maupun bukan.
5.Penggunaan
harta benda sebelum diwariskan dikeluarkan untuk:
a.biaya
perawatan waktu sakit,
b.biaya
penyelenggaraan jenazah,
c.membayar
utang,
d.melaksanakan
wasiat, dan
e.membayar
zakat.
6.Ahli
waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta
peninggalan orang yang meninggal.
7.Untuk
menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris dalam pembagian harta warisan,
dapat dilakukan dengan melalui dua sistem perhitungan, yaitu dengan sistem asal
masalah dan dengan sistem perbandirigan.
8.Hikmah
warisan dalam Islam antara lain sebagai berikut.
a.Dapat
mengikat persaudaraan semua ahli waris.
b.Terhindar
dari sifat serakah.
c.Terhindari
dari makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat
mengetahui urutan-urutan ahli waris yang berhak menerima harta warisan.
:)
BalasHapusmakasih gen
BalasHapusThank you,,,,
BalasHapusThank you,,,,
BalasHapusthanks
BalasHapusTerimakasih kak👍.
BalasHapus