Hudud dan Hikmahnya
1. Hudud
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua
hal.
Hudud adalah bentuk jamak dari kata had yang berarti pembatas antara dua
hal.
Artinya : “Had makna asalnya adalah, sesuatu yang membatasi dua hal.”
Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman
perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman
tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan
yang pernah ia lakukan. Hukuman had merupakan media penjera pelaku
maksiat hingga ia tak mau mengulangi kemaksiatannya.
Sedangkan menurut istilah syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman
tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku
tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Tujuan inti dari hudud
yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia. Dalam istilah fikih, berbagai tindak
kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan jaraimul
hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai
referensi fikih adalah;
a. Zina
b. Qadhaf (menuduh wanita baik-baik berbuat zina)
c. Mencuri
d. Meminum khamr
e. Murtad
f. Bughat
g. Hirabah (mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata,
dan terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan).
2. Zina
Secara bahasa, zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat
kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang
haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah.
Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya
adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang bukan
Mahramnya (hubungan seksual diluar pernikahan atau perkawinan sah).
Adapun secara bahasa, arti had adalah pencegahan. Berbagai hukuman
perbuatan maksiat dinamakan had karena umumnya hukuman-hukuman
tersebut dapat mencegah pelaku maksiat untuk kembali kepada kemaksiatan
yang pernah ia lakukan. Hukuman had merupakan media penjera pelaku
maksiat hingga ia tak mau mengulangi kemaksiatannya.
Sedangkan menurut istilah syar’i, hudud adalah hukuman-hukuman
tertentu yang telah ditetapkan Allah sebagai sanksi hukum terhadap pelaku
tindak kejahatan selain pembunuhan dan penganiayaan. Tujuan inti dari hudud
yaitu mewujudkan kemaslahatan manusia. Dalam istilah fikih, berbagai tindak
kejahatan yang diancam dengan hukuman had diistilahkan dengan jaraimul
hudud. Macam jaraimul hudud yang senantiasa dikupas dalam berbagai
referensi fikih adalah;
a. Zina
b. Qadhaf (menuduh wanita baik-baik berbuat zina)
c. Mencuri
d. Meminum khamr
e. Murtad
f. Bughat
g. Hirabah (mengambil harta orang lain dengan kekerasan / ancaman senjata,
dan terkadang diikuti dengan aksi pembunuhan).
2. Zina
Secara bahasa, zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat
kelamin perempuan yang mendatangkan syahwat, dalam persetubuhan yang
haram, yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan yang sah.
Adapun maksud dari persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya
adalah masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan yang bukan
Mahramnya (hubungan seksual diluar pernikahan atau perkawinan sah).
Pengakuan Kisah Nyata Ibu Ratnawati
BalasHapusTanpa Rekayasa Cerita Ini Benar Adanya.
Assalamualaikum Wr, Wb.
sebelumnya saya minta maaf apabilah tulisan yang saya posting ini menyinggung hati para pecinta dunia maya, namun apa yang saya tulis ini bukanlah tapi kisah nyata yang saya alami dan rasakan saat ini, sebelum saya melanjutkan cerita ini perkenalkan nama lengkap saya Ibu Ratnawati Usia 44 tahun tinggal di Pohuwato propinsi Gorontalo, kisah saya mulai ketika saya dan suami membuka usaha pengepul rumput laut di daerah kami awalnya usaha kami sangat maju pesat dan ekonomi kami boleh di katakan sudah berkecukupan karna usaha yang mulai maju pesat itu akhirnya saya dana suami sepakat untuk membesarkan usaha kami dengan meminjam modal di dengan jaminan surat tanah dan rumah kami, saya dan suami mendapat pinjaman dari bank sebesar 1 Milyar kami pun memakai uang itu untuk mengepul semua hasil rumput laut di gorontalo, namun nasip berkata lain bukannya keuntungan yang kami dapat tapi malah musibah gudang tempat penyimpanan yang bersampingan dengan rumah kami ludes terbakar api semuanya musnah tanpa sisa barang uang perhiasan pun habis, saat itulah kami terpuruk dan jatuh miskin, keputusasaan melanda kami dan pada akhirnya saya dan suami memutuskan mencari jalan instan minta pesugihan pada awal maret kami berkunjung ke tanah jawa menjumpai seorang dukun di kota malang berbagai ritual sudah kami jalani tapi hasilnya nol. uang kami habis tapi kami tidak dapat apa-apa, lalu kami cari ke tempt lain dan kami bertemu dengan K.H. Abah Manzur, setelah kami mendengarkan penjelasan beliu awalnya kami sedikit ragu akan berhasil karna cara beliu ritual tidak pakai bahan apapun cuma pakai uang yg kami sisahkan itu, setelah menunggu 5jam lamanya allhamdulillah, mata saya tertujuh pada karung yg didalamnya penuh dengan uang pecahan 100 ribu, kemudian pak kyai memanggil kami dan menyampaikan itu uang anda ambillah "kata beliu" dengan sujud syukur kami mencium kaki beliu sambil menangis bahagia, lalu ke esokan harinya kami pulang ke gorontalo untuk meritis usaha lagi, berkat bantuan dana gaib 3 milyar dari abah manzur kini hidup kami sdh ebih baik dari sebelumnya, kepada saudaraku yang ingin mengubah nasib jangan pikir pikir lagi segeralah minta pertolongan beliu insyaallah beliu akan membantu kesusahan anda.
Sedikit saya tambahkan bahwa ritual pesugihan abah tanpa tumbal dan resiko apapu di jamin aman dunia akhirat,
Jika ingin merubah nasib segerah hubungi kyai abah manzur di nomor tlp 0853~2048~9499 atau kunjungi situsnya:
SILAHKAN KLIK DISINI!!