MAWARIS

Memahami Ketentuan Hukum Islam tentang Waris





MAWARIS

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar adanya perpecahan, bahkan pertumpahan darah, antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah harta waris. Sehubungan dengan hal itu, Allah telah menciptakan tentang aturan-aturan membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa saja yang membagi harta waris tidak sesuai dengan hukum Allah maka Allah akan menempatkan mereka di neraka selamalamanya.
Firman Allah :
"Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka, sedang ia kekal di dalamnya dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An-Nisaa': 14)
Ayat di atas diperjelas dengan sabda Rasulullah yang artinya: "Bagilah harta waris (pusaka) antara ahli waris menurut kitabullah Al-Qur’an. " (HR. Muslim dan Abu Daud)

A. PENGERTIAN AHLI WARIS
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat bagian harta warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.

1. Ahli Waris dari Pihak Laki-Laki
    a.Anak laki-laki.
    b.Cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah).
    c.Bapaknya.
    d.Kakek (bapaknya bapak dan seterusnya).
    e.Saudara laki-laki sekandung.
    f.Saudara laki-laki sebapak.
    g.Saudara laki-laki seibu.
    h.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sekandung.
    i.Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah.
    j.Saudara laki-laki bapak yang sekandung.
    k.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak yang sekandung.
    l.Anak laki-laki dari saudara laki-laki bapak seayah.
    m.Suaminya.
    n.Laki-laki yang memerdekakan mayat tersebut.

Jika semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga, yaitu
     a.Bapak,
     b.Anak laki-laki, dan
     c.Suami.


2.Ahli Waris dari Pihak Perempuan
     a.Anak perempuan.
     b.Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah.
     c.Ibunya bapak.
     d.Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
     e.Ibunya.
     f.Saudara perempuan sekandung.
     g.Saudara perempuan sebapak.
     h.Saudara perempuan seibu.
     i.Istrinya.
     j.Wanita yang memerdekakan mayat tersebut.



Jika semua ahli waris perempuan ada, yang berhak menerima warisan hanya 5 :
   1)istri,
   2)anak perempuan,
   3)cucu perempuan (anak perempuan dari anak laki-laki),
   4)ibu, dan
   5)Saudara perempuan sekandung.

Selanjutnya, jika ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan semuanya ada, yang berhak mewarisi harta hanya lima orang saja, yaitu
   a)suami atau istri,
   b)ibu,
   c)bapak,
   d)anak laki-laki, dan
   e)anak perempuan.
Ahli waris laki-laki ada 15, nomor 1 sampai dengan 13 adalah karena pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah. Ahli waris perempuan ada 10, nomor 1 sampai dengan 8 karena pertalian darah, dan nomor 9 karena pertalian nikah.
Perlu diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang menyebabkan hak waris dan ada yang menggugurkan hak waris.

3. Yang menyebabkan hak waris
   (a) Adanya hubungan keturunan (nasab)
        Contoh: Jika seorang ayah meninggal, anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
   (b) Adanya hubungan perkawinan
        Contoh: Seorang suami meninggal maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
   (c)Adanya hubungan Islam
     Jika ahli waris dari yang meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal untuk      kepentingan perjuangan Islam.
   (e)Adanya hubungan memerdekakan hamba sahaya.
4. Yang menggugurkan hak waris
    a.Perbedaan agama
      Nabi Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak mewarisi orang Islam atas orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas orang Islam." (HR. Jamaah)
    b.Murtad
    c.Membunuh 
       Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Yang membunuh tidak menerima waris dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
    d.Perbudakan
      Seorang budak tidak menerima waris dari keluarganya yang meninggal dunia selama ia belum dimerdekakan.
Firman Allah :
" Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezki yang baik dari Kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah , tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui. " (QS. An-Nahl: 75)

B.KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AHLI WARIS
Mawaris adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraid karena mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum mempelajarinya adalah fardu kifayalr. Setiap muslim atau muslimah diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengaj*arkannya kepada orang lain. Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada manusia karena faraid itu separuh ilmu, ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi persclisihan atau perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.


Sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan menurut Islam adalah sebagai berikut :
1.Adanya pertalian darah dengan yang meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke atas dan ke bawah, serta ke atas dan ke samping.
2.Adanya hubungan pernikahan, yaitu suami atau istri.
3.Adanya pertalian agama. Contoh, jika seorang hidup sebatang kara lalu meninggal, harta warisnya masuk baitulmal.
4.Karena memerdekakan budak (wala').

Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta warisan sebagai berikut :
a.Hamba (budak), sebagaimana firman Allah yang artinya "Allah membuat perempamaan dengan seorang budak sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun." (QS. An-Nahl: 75)
b.Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah J :
"Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
c.Murtad dan kafir (orang yang keluar dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya.

Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan. Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan. Rukun warisan ada tiga, yaitu sebagai berikut :
1)Adanya yang meninggal dunia, baik secara hakiki atau hukmi.
2)Adanya harta waris.
3)Adanya ahli waris, maksudnya ketika yang mewariskan meninggal dunia pada saat itu ahli waris hidup, baik hakiki maupun hukmi.

Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi atau berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :
a.Matinya mawaris, orang yang akan mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki, hukmi, maupun takdiri.
b.Hidupnya waris, ahli waris masih benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c.Tidak ada penghalang untuk menerima harta waris. Apabila ada dari empat penghalang sebagaimana disebutkan di atas, waris-mewarisi tidak akan terjadi.

C.DALIL NAQLI DAN AQLI TENTANG AHLI WARIS

Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai ahli waris seperti kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli waris secara demokratis. Firman Allah :
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada
hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut
bagian yang telah ditetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)
Menurut ketentuan ayat tersebut, kaum wanita seperti halnya pria, mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan ibu bapaknya, harta warisan tersebut disesuaikan berdasarkan ketentuan Allah , sebagaimana akan dijelaskan dalam uraian selanjutnya. Firman Allah :

"Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang di tinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja maka ia memperoleh separuh harta; dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang di tinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia di warisi oleh ibu bapaknya (saja) maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian di atas) sesudah di penuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah di bayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah . Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. An-Nisaa' : 11)

Ayat tersebut memberi ketentuan jumlah yang harus diterima oleh masirig-masing ahli waris, yaitu sebagai berikut:
1.Bagian untuk seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
2.Jika anak yang ditinggalkan itu semuanya perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka mendapat dua pertiga dari harta yang ditinggalkan itu.
3.Jika anak yang ditinggalkannya itu hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada orang lain, perempuan itu mendapat separuh harta.
4.Untuk dua orang ibu bapak, masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan dengan syarat yang meninggal itu mempunyai anak.
5.Jika yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja, ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam.
   
   Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian harta warisan dengan ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris tidak-mendapatkan bagian apa-apa.

Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman Allah :
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua harta yang di tinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu mempunyai anak, kamu mendapat seperempat dari harta yang di tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah di penuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meniggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan saja (seibu saja), dari masing-masing dari kedua saudara itu mendapat seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah di penuhi wasiat yang di buat olehnya atau sesudah dibayar utangnnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." (QS. An-Nisaa': 12)
Ayat ini membicarakan tentang ketentuan bagian harta yang harus diberikan kepada ahli waris. Dalam hal ini bagian harta para suami yang ditinggalkan istri-istrinya, bagian harta untuk para istri yang ditinggalkan suaminya, bagi seorang yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dan yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi memiliki saudara lakilaki atau perempuan yang seibu saja. Semua ketentuan ini dilakukan setelah dilaksanakan wasiat atau utang-utang orang yang meninggal.

D.KETENTUAN TENTANG HARTA BENDA SEBELUM PEMBAGIAN WARISAN

Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut.
1.Biaya pengurusan jenazah, biaya pengurusan jenazah, seperti membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.
2.Utang. Jika orang yang meninggal memiliki utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.

3.Zakat. Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta itu dizakati dahulu scbelum dibagibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
4.Wasiat. Wasiat adalah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya, kelak setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu lembaga (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari sepertiga harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli waris. Rasulullah J bersabda yang artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu sudah banyak, sesungguhnya jika ahli waris itu kamu tinggalkan dalam keadaan mampu, itu lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa, menadahkan tangan kepada manusia untuk meminta-minta." (HR. Bukhari-Muslim).
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris, seperti anak kandung dan kedua orang tua karena ahli waris tersebut sudah tentu akan mendapat bagian warisan yang telah ditetapkan syarak. Berwasiat kepada ahli waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain. Rasulullah saw. Bersabda yang artinya "Tidak boleh berwasiat bagi ahli waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya." (HR. Daruqutni)
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan di atas, barulah harta warisan itu dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia, setelah dihitung harta peninggalan berjumlah 100 juta rupiah. Sedangkan hak-hak mayat yang harus dipenuhi lebih dahulu adalah
a.biaya perawatan mayat Rp.1.000.000,00
b.utang piutang mayat Rp.2.000.000,00
c.zakat mal dan fitrah Rp.1.000.000,00
d.wasiat Rp.3.000.000,00
Jadi, hak mayat Rp.7.000.000,00
Jadi, hak mayat Hak mayat = Rp7.000.000,00
Hak ahli waris = Rp100.000.000 - 7.000.000,00 = Rp93.000.000,00
Harta sejumlah 93 juta adalah yang siap untuk dibagikan kepada ahli waris.
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah mati. Adapun hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang menyangkut harta atau dalam pengertian harta. Misalnya, hak pakai, hak penghormatan, dan hak tinggal rumah. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik harta benda maupun hak bukan harta benda.

"Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah di tetapkan." (QS. An-Nisaa': 7)
Ayat di atas turun karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu ada salah satu sahabat nabi Muhammad yang meninggalkan dunia dan meninggalkan seorang istri dan tiga orang anak perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak yatim mendapat peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang telah ditentukan oleh Allah . Tidak seorang pun dapat mengambil atau mengurangi hak mereka.

E.PRINSIP-PRfNSIP HUKUM ISLAM TENTANG PERHITUNGAN DALAM PEMBAGIAN WARISAN

Cara membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri dari anak lakilaki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya "Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." (.An-Nisaa': 11) Contoh untuk menghitung pembagian harta waris menurut firman Allah di atas sebagai berikut :
Seseorang meninggal dunia dengan jumlah seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00. Sebelum dibagikan untuk diwariskan, maka diperlukan penyusutan terlebih dahulu, seperti berikut:
1.Biaya perawatan ketika sakit Rp. 750.000,00
2.Biaya perawatan jenazah Rp. 150.000,00
3.Utang yang belum dibayar -
4.Zakat yang belum dikeluarkan Rp. 100.000,00
5.Wasiat untuk madrasah ibtidaiyah Rp. 2.000.000,00

Jumlah Rp 3.000.000,00
Ahli warisnya ada 4 anak, yaitu 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan ketentuan bagian anak laki-laki 2 kali daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak laki-laki sebesar 4 bagian, sedangkan 2 anak perempuan sebanyak 2 bagian. Dijumlah sebanyak 6 bagian. Sebelum harta warisan dibagikan hendaknya dikurangi biaya perawatan, utang, zakat, dan wasiat. Harta warisan yang dibagikan adalah:
Diketahui:
1.Harta yang ditinggalkan Rp. 27.000.000,00
2.Biaya yang harus dikeluarkan Rp. 3.000.000,00
Jumlah Rp 24.000.000,00
Jadi, bagian dari 2 anak laki-laki: 4/6 x 24.000.000,00 = 4 x Rp4.000.000,00 = Rp16.000.000,00.
Jadi, masing-masing mendapat bagian Rp 8.000.000,00. Sedangkan bagian dari 2 anak perempuan adalah 4/6 x Rp24.000.000,00 = 2 x Rp4.000.000,00 = Rp8.000.000,00.
Jadi, masing-masing mendapat bagian Rp4.000.000,00.

a.Ahli Waris dengan Bagian Tertentu
Ahli waris dengan bagian tertentu adalah ahli waris yang mendapat harta pusaka dengan bagian tertentu. Seperti diterangkan dalam AlQur’an ada enam, yaitu 1/2 (seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3 (sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
1)Ahli waris yang memperoleh 1/2 (seperdua), yaitu sebagai berikut.
a)Anak perempuan apabila ia sendirian tidak bersama-sama saudaranya.
b)Saudara perempuan yang seibu sebapak jika sendirian.
c)Anak perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lain.
d)Suami jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.

2)Ahli waris yang memperoleh 1/4 (seperempat), yaitu sebagai berikut.
a)Suami jika istrinya yang meninggal All mempunyai anak, baik lakilaki maupun perempuan atau meninggalkan anak dari anak lakilaki, baik laki-laki maupun perempuan.
b)Istri, baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.

3)Ahli waris yang memperoleh 1/8 (seperdelapan), yaitu istri jika suami meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan atau anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan.

4)Ahli waris yang memperoleh 2/3 (dua pertiga), yaitu sebagai berikut.
a)Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki. Jika ada anak laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah.
b)Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
c)Saudara perempuan seibu sebapak lebih dari satu.
d)Saudara perempuan sebapak, dua orang atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang seibu sebapak.
5)Ahli waris yang mendapat 1/3 (sepertiga), yaitu sebagai berikut.
a)Ibu apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki), tidak pula meninggalkan dua orang saudara (laki-laki maupun perempuan), baik saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja.
b)Dua orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.

6)Ahli waris yang mendapat 1/6 (seperenam), yaitu sebagai berikut.
a)Ibu apabila yang meninggal itu mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan saudara atau lebih baik saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau sebapak saja.
b)Bapak jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
c)Nenek jika ibu dari si mayit tidak ada.
d)Cucu perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau berbilang jika bersama satu anak perempuan. Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu, cucu perempuan itu tidak mendapat harta pusaka.

b.Beberapa Contoh Cara Menghitung Harta Pusaka
Apabila harta pusaka itu akan dibagikan, sebelumnya perlu dipelajari lebih dahulu antara lain: siapa saja ahli warisnya? Siapakah di antara mereka yang mendapat bagian tertentu (zawil furud), asabah, mahjub, dan beberapa bagian masing-masing? Sesudah diketahui, barulah dihitung bagian masingmasing dengan cermat dan teliti.
Bagian ahli waris yang tertentu itu ada enam macam, yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6. Bilangan itu adalah bilangan pecahan karena itu bila ada ahli waris yang mendapat bagian 1/2, sedangkan yang lain 1/3, harus dicari dulu KPT-nya (Kelipatan Persekutuan yang Terkecil). KPT dari dua bilangan itu adalah 6.
Dalam ilmu faraid, KPT itu disebut asal masalah, dan hanya terbatas pada 7 macam saja, yaitu asal masalah 2,3,4,6,8,12,dan 24. Perhatikan cara menghitung harta pusaka contoh :
Soal 1 : Seseorang meninggal dunia, ahli warisnya seorang anak wanita, suami, dan bapak.
Harta pusaka yang ditinggalkan senilai Rp80.000.000,00. Berapakah bagian masing-masing?
Jawab :
Anak wanita mendapat 1/2 (karena tunggal). Suami mendapat 1/4 (karena ada anak). Bapak menjadi asabah (karena tidak ada laki-laki atau cucu laki-laki). Asal masalah (KPT) = 4.
Karena 4 ini adalah angka terkecil yang dapat dibagi oleh masing-masing penyebut 2 dan 4.
Perbandingannya 1/2:1/4 = 2 : 1 Jumlah bagian mereka 2 + 1 = 3
Sisa = 4 - 1 = 3 (bapak selaku asabah), jumlahnya = 2 + 1 + 1 = 4
Jadi, bagian masing-masing:
a.anak wanita = 2/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 40.000.000,00
b.suami = 1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
c.bapak = 1/4 x Rp 80.000.000,00 = Rp 20.000.000,00
Jumlah = Rp 80.000.000,00

Soal 2 :
Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan harta pusaka sawah seluas 24 ha. Ahli warisnya terdiri dari suami, 2 orang saudara seibu, dan ibu.
Berapakah bagian masing-masing?
Jawab :
Suami mendapat 1/2 (karena tidak punya anak)
2 saudara seibu mendapat 1/3 (dua orang atau lebih)
Ibu mendapat 1/6 (karena ada 2 saudara seibu atau lebih)
Asal masalah (KPT) = 6
Perbandingannya 1/2 : 1/3 : 1/6 = 3 : 2 : 1
Jumlah bagian mereka = 3+2 +1=6
Suami = 1/2x6=3;3/6x24 ha= 12 ha
2 saudara seibu = 1/3x6=2;2/6x24 ha= = 8 ha
Masing-masing saudara seibu = 8 ha /2=4 ha
Ibu = 1/6x6=1;1/6x24 ha= 4 ha
Jumlah = 24 ha
Keterangan:
Dalam ilmu faraid, menambah angka penyebut agar menjadi sama dengan pembilanganya disebut aul. Sedangkan mengurangi angka penyebut agar menjadi sama dengan pembilangannya disebut rad. Cara menghitung warisan dengan menjadikan asal masalah (KPT) menjadi aul atau rad dapat ditanyakan kepada guru atau dengan mempelajari ilmu faraid secara mendalam.
F.PERBANDINGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Adat adalah aturan yang sudah biasa dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala. Di suatu daerah tertentu dalam menerapkan adat yang menyangkut tentang warisan, kaum laki-laki adalah yang lebih berhak mendapat harta warisan.Tetapi sebaliknya di daerah lain, perempuanlah yang lebih berhak untuk menjadi ahli waris. Oleh karena itu, adat merupakan suatu kebiasaan yang sudah berjalan sejak zaman dahulu dan berlaku secara turun-temurun.
Ahli waris menurut hukum adat adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi dasar dalam keluarga yang mewariskan. Mereka yang pertama-tama termasuk ahli waris adalah semua anak yang meninggal.
Pembagian warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan atas dasar kesepakatan para ahli waris. Di Indanesia, pembagian harta warisan berbeda dengan daerah lingkungan adat yang satu dengan yang lain.
Sebab-sebab memusakai harta warisan antara lain :
1. Keturunan
Di sini yang diutamakan adalah anak. Namun demikian, meskipun anak perempuan ahli waris utama, ketentuan anak berbeda antara daerah adat yang satu dengan daerah adat yang lain.
a.Daerah yang sifat kekeluargaannya berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi Ahli waris.
b.Daerah yang sifat kekeluargaannya berdasarkan matriarkat (garis ibu) atau patriarkat (garis bapak) maka anak sebagai ahli waris yang dibatasi.
Contoh: Di Minangkabau anak tidak menjadi ahli waris dari bapaknya, sebab ia masuk ke dalam keluarga ibunya. Sedangkan di Tapanuli, anak tidak dapat memperoleh harta waris ibunya. Di Bali (patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang dapat mewarisi seluruh harta warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di Batak

sering terjadi yang sebaliknya, yaitu anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh harta orang tuanya.
2. Perkawinan
Hukum waris bag] istri yang ditinggal mati suami atau sebaliknya berbeda antara daerah hukum adat yang satu dengan yang lain. Di Minangkabau, suami yang ditinggal mati istri tidak menerima warisan dari istrinya itu, karena ia dianggap orang asing. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
3. Adapsi
Menurut hukum adat, anak angkat memperoleh harta warisan seperti anak kandung sendiri. Tetapi, kadang-kadang ia dianggap sebagai anak asing oleh keluarga si mayat. Jika anak yang diadapsi itu adalah keponakannya sendiri, ia menjadi ahli waris terhadap orang tua yang sebenarnya. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
4. Masyarakat daerah
Jika orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ahli waris sama sekali, harta peninggalannya jatuh kepada masyarakat daerah tempat ia meninggal. Dengan sedikit keterangan di atas, dapat diketahui bahwa pembagian harta warisan secara adat tidak sama antara daerah hukum adat yang satu dengan daerah hukum adat yang lain. Sedangkan pembagian warisan menurut Islam seragam di mana-mana.
G.HIKMAH HUKUM WARISAN DALAM ISLAM
Allah menurunkan AlQur’an yang berisi aturan-aturan untuk kepentingan manusia dan bukan untuk kepentingan Allah. Begitu pula dalam soal mawaris, keuntungan atau hikmah menerapkan mawaris ini juga untuk manusia. Hikmah melaksanakan mawaris antara lain sebagai berikut.
1.Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah. Kita wajib taat kepada semua perintah Allah, termasuk dalam hal mawaris. Dengan menerapkan mawaris ini berarti kita taat kepada Allah Karena ketaatan itu, maka melaksanakan mawaris dinilai ibadah.
2.Untuk menegakkan keadilan. Dengan mcnerapkan mawaris, berarti kita menegakkan keadilan. Adil di dalam Islam tidak sama dengan sama rata dan sama rasa. Banyak dan scdikitnya bagian ahli waris itu disesuaikan dengan tanggung jawabnya dalam hal menanggung natkah dan kedckatan kekerabatannya terhadap si mayat.
3.
Untuk tetap mengharmoniskan hubungan antar kerabat
Jika semua ahli waris menyadari aturan Allah ini, dengan pembagian warisan menggunakan hukum Allah akan membuat hubungan mereka akan tetap harmonis. Namun, jika tidak menggunakan hukum mawaris ini, kemungkinan akan timbul monopoli. Akibatnya, perpecahan di antara kerabat itu tidak dapat dihindari.
4.Untuk lebih menyejahterakan keluarga yang ditinggal. Dengan menggunakan hukum waris Islam, pembagian anak lebih besar daripada keluarga yang lebih jauh. Ini dimaksudkan agar keturunan yang ditinggalkan itu tidak hidup dalam kesengsaraan. Dengan tidak menggunakan hukum waris Islam, bisa terjadi anak sendiri tidak mendapatkan bagian harta pusaka, sedangkan saudara yang lebih jauh malah memperoleh banyak.
5.Untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan menerapkan hukum waris Islam, masyarakat kita akan tenang. Jika tidak dibagi menurut aturan ini, kemun kinan terjadi di masyrakat Misalnya, anak atau saudara dekatnya mistinya memperoleh bagian ternyata tidak. Masyarakat akan bergejolak lantaran bersimpati kepada akhli waris dekat yang mestinya mendapat bagian itu
6.Mengangkat martabat dan hak kaum wanita sebagai ahli waris.

2.Ilmu faraid (mawaris) adalah ilmu yang menguraikan tata cara pembagian harta warisan sesuai dengan ajaran Islam. Rasulullah saw. menyuruh mempelajari ilmu faraid kepada umatnya, mengajarkannya pada orang lain, dan mengamalkannya.
3.Hal-hal yang perlu diketahui tentang ilmu faraid adalah dua masalah pokok tcntang ketentuan mawaris, yaitu
a.sebab-sebab mcmperoleh harta warisan, yaitu hubungan kekeluargaan, perkawinan, wala, dan hubungan seagama, dan
b.sebab-sebab tidak bcrhak memperoleh harta warisan, yaitu budak, pembunuh, murtad, dan kafir.
4.Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh si mayat, baik harta benda maupun bukan.
5.Penggunaan harta benda sebelum diwariskan dikeluarkan untuk:
a.biaya perawatan waktu sakit,
b.biaya penyelenggaraan jenazah,
c.membayar utang,
d.melaksanakan wasiat, dan
e.membayar zakat.
6.Ahli waris adalah orang-orang yang mempunyai hak untuk mendapat bagian dari harta peninggalan orang yang meninggal.
7.Untuk menghitung dan menetapkan penerimaan ahli waris dalam pembagian harta warisan, dapat dilakukan dengan melalui dua sistem perhitungan, yaitu dengan sistem asal masalah dan dengan sistem perbandirigan.
8.Hikmah warisan dalam Islam antara lain sebagai berikut.
a.Dapat mengikat persaudaraan semua ahli waris.
b.Terhindar dari sifat serakah.
c.Terhindari dari makan-makanan dengan jalan yang tidak sah.
d.Dapat mengetahui urutan-urutan ahli waris yang berhak menerima harta warisan.

Komentar

Posting Komentar

Postingan Populer